Langsung ke konten utama

Iuran BPJS Naik? Turun Kelas atau Enggak?

(dok. IG BPJS Kesehatan RI)

Masih hangat suasana lebaran 1441 H, rasa ketupat, rendang, sayur lombok (hampir selalu ada di rumah orang Jawa saat lebaran), sesi  foto keluarga yang jauh lebih ribet tapi enggak ada satu pun yang diunggah ke media sosial. Hahaha. Suasana lebaran tahun ini berbeda 180 derajat dari biasanya, iya, semua karena kita sedang saling menjaga, saling menyayangi jadinya lebaran tahun ini cukup melalui telepon atau panggilan video saja.

Hmmm
Selain kemeriahan Idul Fitri yang berbeda ini, di luar sana lagi ramai banget bahas iuran BPJS yang naik, lalu turun, lalu naik lagi. Sosial media menyajikan segala berita dengan sangat cepat, setara kecepatan cahaya kayaknya, ya. Apalagi terkait BPJS, berita naik, langsung keluar ribuan komentar, pro-kontra pastinya.

Sedikit menanggapi tentang ini, hmmm, kayaknya waktunya, ya yang enggak tepat, naik saat pandemi begini, otomatis yang lagi pusing jadi merasa tambah beban. Padahal keputusan iuran ini sudah dibicarakan jauh sebelum pandemi. Jadi, kenaikannya itu kan, kelas 1 jadi Rp 160.000, kelas 2 jadi Rp 110.000, dan kelas 3 jadi Rp 42.000.

Untuk kenaikan tersebut, peserta yang kelas 1 dan 2 bisa turun kelas, maksimal ke kelas 3, dengan syarat utama itu sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan minimal satu tahun. Untuk yang kelas 3 dan masih merasa berat, bisa jadi PBI (Penerima Bantuan Iuran). Iuran yang aku sebut di atas itu kan berlaku Januari 2020 – Maret 2020, bulan April – Juni 2020 balik lagi ke iuran sebelum naik.

Mulai Juli 2020, iuran naik lagi, tapi untuk peserta kelas 3, bayarnya tetap Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Ini akan berjalan selama tahun 2020. Tahun 2021, peserta kelas 3 membayar iuran sebesar RP 35.000, sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

Ngomongin beban yang bertambah, faktanya, peserta kelas 3 itu ada 21,6 juta, terus sebanyak 132,6 juta peserta PBI, kini menjadi peserta kelas 3. Alhamdulillah berarti, ya, ada yang naik kelas. Eh, iya, di masa pandemi ini ada relaksasi juga, untuk yang punya tunggakan, cukup bayar tunggakan sebesar 6 bulan saja, tadinya kan peraturannya harus lunasin minimal 24 bulan. Nah, sekarang yang misal punya tunggakan 2 tahun, bisa aktifkan lagi BPJSnya dengan bayar 6 bulan saja.

Kebijakan ini pastinya sudah sangat dipikirkan dan dipertimbangkan masak-masak, demi kelancaran operasional BPJS Kesehatan, iya keseluruhannya termasuk layanan yang selalu ditingkatkan oleh BPJS. Untuk yang tadinya kelas 1, terus mau turun ke kelas 3, ya silakan saja, semuanya sama kok, iya, layanan medis dan non medis yang didapatkan itu sama. Katanya, kan, layanan untuk kelas 1, 2, dan 3 itu beda-beda, ya, padahal enggak, sama saja.

Jadi, mulai 1 Juli 2020 kelas 1 iurannya sebesar Rp 150.000, kelas 2 iurannya sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 yang seharusnya Rp 45.000, hanya membayar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah selama tahun 2020, dan tahun 2021, iurannya sebesar Rp 35.000.

(dok. IG BPJS Kesehatan RI)

Jadi, menurut aku, nih, ya. Segala kebijakan yang diterapkan itu enggak mungkin tanpa perhitungan yang matang, pro-kontra itu pasti, sebaik apapun kebijakan akan selalu ada kontra. Tinggal kita sebagai rakyat untuk selalu memiliki mental kebersamaan, gotong-royong, kita ini kan makhluk sosial, ya, bagaimanapun, kita hidup membutuhkan orang lain. Untuk iuran BPJS ini kita bisa fokus pada hal lain yang lebih bernilai, manfaat yang diterima dan peserta bisa turun kelas.

Iuran yang sudah kita bayarkan, kalau bisa malah jangan pernah terpakai, iya, semoga kita semua selalu sehat, ya. Jadi, iuran yang kita bayarkan bisa membantu pengobatan mereka yang memang butuh banget. Bukannya sedih karena Cuma bayar dan enggak pernah pakai, harusnya malah bahagia, karena kita sehat.

Ya sudah, ke meja gih sana, kayaknya masih ada astor dan kawan-kawan, deh.

Komentar

Posting Komentar

Hola, siapa pun anda, terima kasih sudah mampir. Semoga anda membacanya dengan seksama dan dalam tempo secukupnya. Sila tinggalkan komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiapan Dana Pensiun Untuk Pekerja Lepas

Beberapa waktu lalu berkunjung ke rumah Pakdhe (sebutan untuk kakak laki-laki dari orang tua dalam bahasa Jawa), sedikit banyak bercerita, bertukar kabar, pandemi membuat segalanya terbatas, sapaan dalam jaringan tidak bisa menggantikan. Obrolan mengalir lancar, sedikit ejekan pun tak terlewat, Pakdhe yang satu ini sudah lanjut usia, namun jiwanya tetap muda, bisa mengikuti ritme kerabat yang seusiaku, nyaman untuk berbincang dengan beliau, mungkin salah satu faktornya adalah kehidupan masa tuanya yang tidak perlu mengkhawatirkan apa-apa. Beliau aman secara finansial, dan lingkungan keluarga yang cukup harmonis.

MiAccount, Satu Kendali di Ujung Jari

Sembilan Juni dua ribu dua puluh dua, jam 10:00 WIB aku ada di ruang temu Microsoft Teams bersama teman-teman blogger yan g kece, kita gathering MiAcc ount dan Halodoc. Hmmm. Enggak jauh dari dunia Kesehatan, kan, pastinya. Webinar kali ini temanya, “Manulife Hadirkan MiAccount dan Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasabah dengan Halodoc”.

Yang Baru di Situs Sekretariat Kabinet

Sekretariat kabinet, lembaga negara setara kementerian ini punya peran yang sangat penting. Dia kedudukannya di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Kepala Negara. Tugas dari Sekretariat Kabinet itu memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet pada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.