(dok. IG BPJS Kesehatan RI) |
Masih hangat suasana lebaran 1441 H, rasa ketupat, rendang, sayur
lombok (hampir selalu ada di rumah orang Jawa saat lebaran), sesi foto keluarga yang jauh lebih ribet tapi
enggak ada satu pun yang diunggah ke media sosial. Hahaha. Suasana lebaran
tahun ini berbeda 180 derajat dari biasanya, iya, semua karena kita sedang
saling menjaga, saling menyayangi jadinya lebaran tahun ini cukup melalui
telepon atau panggilan video saja.
Hmmm
Hmmm
Selain kemeriahan Idul Fitri yang berbeda ini, di luar sana
lagi ramai banget bahas iuran BPJS yang naik, lalu turun, lalu naik lagi. Sosial
media menyajikan segala berita dengan sangat cepat, setara kecepatan cahaya
kayaknya, ya. Apalagi terkait BPJS, berita naik, langsung keluar ribuan
komentar, pro-kontra pastinya.
Sedikit menanggapi tentang ini, hmmm, kayaknya waktunya, ya
yang enggak tepat, naik saat pandemi begini, otomatis yang lagi pusing jadi
merasa tambah beban. Padahal keputusan iuran ini sudah dibicarakan jauh sebelum
pandemi. Jadi, kenaikannya itu kan, kelas 1 jadi Rp 160.000, kelas 2 jadi Rp
110.000, dan kelas 3 jadi Rp 42.000.
Untuk kenaikan tersebut, peserta yang kelas 1 dan 2 bisa
turun kelas, maksimal ke kelas 3, dengan syarat utama itu sudah menjadi peserta
BPJS Kesehatan minimal satu tahun. Untuk yang kelas 3 dan masih merasa berat,
bisa jadi PBI (Penerima Bantuan Iuran). Iuran yang aku sebut di atas itu kan
berlaku Januari 2020 – Maret 2020, bulan April – Juni 2020 balik lagi ke iuran
sebelum naik.
Mulai Juli 2020, iuran naik lagi, tapi untuk peserta kelas
3, bayarnya tetap Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh
pemerintah. Ini akan berjalan selama tahun 2020. Tahun 2021, peserta kelas 3
membayar iuran sebesar RP 35.000, sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh
pemerintah.
Ngomongin beban yang bertambah, faktanya, peserta kelas 3
itu ada 21,6 juta, terus sebanyak 132,6 juta peserta PBI, kini menjadi peserta
kelas 3. Alhamdulillah berarti, ya, ada yang naik kelas. Eh, iya, di masa pandemi
ini ada relaksasi juga, untuk yang punya tunggakan, cukup bayar tunggakan
sebesar 6 bulan saja, tadinya kan peraturannya harus lunasin minimal 24 bulan. Nah,
sekarang yang misal punya tunggakan 2 tahun, bisa aktifkan lagi BPJSnya dengan
bayar 6 bulan saja.
Kebijakan ini pastinya sudah sangat dipikirkan dan
dipertimbangkan masak-masak, demi kelancaran operasional BPJS Kesehatan, iya
keseluruhannya termasuk layanan yang selalu ditingkatkan oleh BPJS. Untuk yang
tadinya kelas 1, terus mau turun ke kelas 3, ya silakan saja, semuanya sama
kok, iya, layanan medis dan non medis yang didapatkan itu sama. Katanya, kan,
layanan untuk kelas 1, 2, dan 3 itu beda-beda, ya, padahal enggak, sama saja.
Jadi, mulai 1 Juli 2020 kelas 1 iurannya sebesar Rp 150.000,
kelas 2 iurannya sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 yang seharusnya Rp 45.000,
hanya membayar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat
dan daerah selama tahun 2020, dan tahun 2021, iurannya sebesar Rp 35.000.
Jadi, menurut aku, nih, ya. Segala kebijakan yang diterapkan
itu enggak mungkin tanpa perhitungan yang matang, pro-kontra itu pasti, sebaik
apapun kebijakan akan selalu ada kontra. Tinggal kita sebagai rakyat untuk selalu
memiliki mental kebersamaan, gotong-royong, kita ini kan makhluk sosial, ya,
bagaimanapun, kita hidup membutuhkan orang lain. Untuk iuran BPJS ini kita bisa
fokus pada hal lain yang lebih bernilai, manfaat yang diterima dan peserta bisa
turun kelas.
Iuran yang sudah kita bayarkan, kalau bisa malah jangan
pernah terpakai, iya, semoga kita semua selalu sehat, ya. Jadi, iuran yang kita
bayarkan bisa membantu pengobatan mereka yang memang butuh banget. Bukannya sedih
karena Cuma bayar dan enggak pernah pakai, harusnya malah bahagia, karena kita
sehat.
Ya sudah, ke meja gih sana, kayaknya masih ada astor dan
kawan-kawan, deh.
Blog yg sngat baik.. mksh mas !
BalasHapusBPJS ni memang tolong byk org di Indonesia
BalasHapusIndonesia semakin maju dengan pemimpin yg bijak..
BalasHapus