Sebentar lagi hari raya umat Islam, nih, Guys. Iya, Idul Fitri. Hmmm, sudah banyak teman, kawan, dan rekan yang mudik dari akhir bulan Mei, aku enggak mudik, males kalau lebaran. Hahaha. Lihat berita-berita di TV arus mudik sudah luar biasa, sampai jalan tol jadi one way. Bagus, sih, jadi enggak parah kayak tahun kapan itu sampai ada yang meninggal di perjalanan mudik, kan sedih, ya.
Buat yang mudik dan masih berpuasa tuh jangan sampai bawa bekal pas-pasan deh, minimal enggak kehabisan air minum di perjalanan. Kalau aku mendingan menahan lapar dari pada menahan rasa haus, pengin nangis rasanya, apalagi sekarang sushu udara lagi tinggi banget, enggak sewajarnya, dan jarang turun hujan.
Yang dalam kondisi sehat, jaga stamina tubuh, dan buat yang lagi kondisinya kurang fit jangan sepelekan asupan makanan selama perjalanan. Bagaimana pun kondisi tubuh saat ini kita enggak tahu bagaimana ke depannya, mungkin karena kelelahan di perjalanan, jadinya stamina menurun terus sakit. Jadi, yang punya kartu BPJS Kesehatan, selalu dibawa, ya, jangan ditinggal, minimal punya fotonya atau ingat nomor kepesertaannya.
(Tengah) M. Iqbal Anas Ma'ruf - KaHumas BPJS Kesehatan (dokpri) |
Jadi, mulai H-7 sampai dengan H+7 lebaran, kita bisa pakai layanan BPJS Kesehatan di FKTP di kampung halaman. Biasanya kan cuma bisa dipakai di FKTP dimana kita terdaftar, tapi khusus edisi mudik lebaran, BPJS Kesehatan bisa dipakai di FKTP di mana kita mudik. Ini termasuk program layanan BPJS Kesehatan dalam menyambut dan mendukung peserta JKN KIS yang melaksanakan mudik libur lebaran.
BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN KIS yang mudik tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan ke faskes apabila dibutuhkan. Juga memastikan peserta JKN KIS dapat mengakses informasi yang diperlukan selama melakukan mudik, paling mudah bisa melalui Mobile JKN, bisa diunduh di playstore, ya.
Berikut poin-poin pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS selama libur lebaran 2019:
- Tanggal 29 Mei – 13 Juni adalah masa pemberlakuan pelayanan kesehatan peserta selama libur lebaran 2019 yaitu H-7 sampai dengan H+7.
- Semua peserta JKN KIS bisa memperoleh pelayanan kesehatan pada puskesmas/klinik pratama/praktik dokter/RSD Pratama yang membuka pelayanan kesehatan, dalam masa yang diberlakukan, peserta bisa melakukan kunjungan faskes maksimal 3 kali.
- Kalau misalnya enggak ada FKTP yang bisa memberikan pelayanan, atau peserta butuh layanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD RS terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
- Satu hal yang harus diketahui seluruh peserta JKN KIS. Andai terjadi kondisi gawat darurat, semua faskes baik yang bekerja sama atau tidak, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN KIS.
- Untuk peserta JKN KIS yang menderita penyakit kronis, pengambilan obat dapat diambil lebih awal, jika jadwal pengambilan obat jatuh pada masa libur lebaran. Ini langsung bicarakan ke tempat di mana pengambilan obat.
Untuk teknis pelayanan obat penyakit kronis, sebagai berikut:
- Obat penyakit kronis diberikan maksimum untuk 30 hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada formularium nasional berikut dengan ketentuannya.
- Jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis jatuh pada masa mudik lebaran, maka peserta dapat mengambil obat sebelum habis, lebih cepat dari jadwal pengambilan obat berikutnya.
Untuk obat Program Rujuk Balik (PRB) maka peserta dapat mengambil obat di apotek PRB. Dengan ketentuan:
- Diresepkan oleh dokter FKTP di daerah tujuan.
- Bawa buku kontrol PRB atau surat pengantar dari dokter FKTP asal, untuk tahu jenis obat yang diresepkan.
Untuk obat penyakit kronis di FKRTL maka peserta dapat mengambil obat di instalasi Farmasi RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan ketentuan:
- Bawa surat rujukan dari FKTP setempat.
- Diresepkan oleh dokter FKRTL setempat.
- Surat rujukan berlaku satu kali untuk diagnose dan tujuan rujukan yang sama.
- Maksimal kunjungan satu kali sebulan.
Selain layanan pada fasilitas kesehatan setempat, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan khusus di kantor cabang BPJS Kesehatan. Pelayanan di seluruh kantor Kabupaten/Kota utama di Pulau Jawa dan beberapa titik di luar Pulau Jawa. Pelayanan khusus di kantor cabang BPJS Kesehatan selama libur lebaran tersedia pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Pada kantor Kabupaten/Kota yang tidak membuka pelayanan selama libur lebaran, kebutuhan layanan administrasi kepesertaan dan denda dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antara PIC RS dengan petugas piket.
Jenis Layanan Khusus:
KC / KK:
- Pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta PPU dan PBI.
- Pencetakan kartu Bayi Baru Lahir bagi peserta PPU, PBPU, dan PBI.
- Perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang rawat inap.
- Re-aktivasi anak PPU > 21 tahun yang sedang dirawat inap.
- Penangan pengaduan yang membutuhkn solusi segera.
PIPP – RS:
- Pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta PBPU.
- Perhitungan denda layanan.
- Penanganan pengaduan di RS.
BPJS Kesehatan Care Center 1500400:
- Informasi ketentuan layanan selama mudik lebaran.
- Penanganan pengaduan.
Komentar
Posting Komentar
Hola, siapa pun anda, terima kasih sudah mampir. Semoga anda membacanya dengan seksama dan dalam tempo secukupnya. Sila tinggalkan komentar