Langsung ke konten utama

Alur Dana Desa dalam PJB

Temans, pernah tahu lembaga untuk pengadaan barang dan jasa pemerintahan di Indonesia? Namanya P3I atau Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. Tanggal 30 November 2017 aku hadir di temu nasional P3I. Sempet bingung, enggak paham, enggak ngerti karena yang dibahas itu Undang-undang dan segala peraturan perihal pengadaan.

Apa-apa yang dibutuhkan dalam lingkup pemerintahan itu ternyata harus jelas dan hati-hati juga dalam pengadaannya. Dari segi regulasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya semua harus jelas, salah sedikit bisa gawat. Hmmm.

Oke, dari hasil temu nasional itu, aku mau tulis di sini yang bisa aku tulis dan sedikit paham, kalau ada teman-teman yang lebih paham bisa tambahkan di komentar, ya.

Perkenalan dulu dengan P3I. P3I itu singkatan dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia yang diketuai oleh Khalid Mustafa. Berdiri pada 1 Juni 2012 berdasarkan Akta Notaris dari Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagono, S.H., M.Hum.

VISI
Menjadi lembaga pengkajian dan studi pengadaan barang/jasa yang andal, terpercaya, dan sebagai referensi nasional dan internasional.

MISI
  • Mengembangkan pengetahuan dan keahlian pengadaan berakar budaya produktif Indonesia, dan mendorong sumber daya manusia pengadaan beretika dan profesional.
  • Mendukung pengembangan sistem pengadaan nasional yang kredibel.
  • Mendorong pencarian solusi atas permasalahan pengadaan barang/jasa pada sektor pemerintah, swasta, dan masyarakat.
  • Membuka jaringan komunikasi antara regulator pengadaan, pengguna, dan penyedia barang/jasa.

SDM P3I sendiri berasal dari berbagai institusi dan talenta, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, PU, pendidikan, kesehatan, hingga ahli IT. Semuanya memiliki visi yang sama dan menjadi senjata utama lembaga yang memiliki motto “Your Trusted Partner in Procurement and Supply Chain Management”.

Belum lama ini aku nulis tentang dana desa, dan ternyata ada kaitannya juga dengan P3I dalam pengadaan barang/jasa di daerah. Aku kasih info sedikit seputar pengadaan barang/jasa di desa, ya. Pertama dana desa dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Olehnya disusun indikasi kebutuhan dana dan rencana dana pengeluaran dana desa, enggak sekadar penyusunan karena semua berdasarkan Undang-undang. Kemudian untuk pengalokasiannya di setiap desa diatur oleh Bupati atau Walikota. Jadi besarannya enggak sama, dihitung dari kebutuhan desa-desa itu sendiri. Penyalurannya ini agak panjang ternyata, pertama pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dari RKUD ini sudah masuk ke wewenang Bupati atau Walikota untuk diserahkan ke Kepala Desa dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

Aku baru tahu kalau penyaluran dananya itu dibagi dua tahapan, pertama di bulan Maret digelontorkan sebanyak 60% dan kedua di bulan Agustus sebesar 40%. Dana akan digelontorkan setelah Bupati atau Walikota menerima peraturan desa menganai APBDesa dan laporan realisasi penggunaan dana desa satu tahun anggaran sebelumnya. Dana yang digelontorkan untuk tahun anggaran berikutnya bisa saja dilakukan pemotongan, bukan karena hal yang tidak diinginkan tapi karena dana desa di tahun anggaran sebelumnya masih terdapat sisa lebih dari 30%, karena dana akan kembali digelontorkan ketika dana desa di tahun anggaran sebelumnya tersisa maksimal 30%.

Semisal dana desa masih di atas 30% sampai bulan Juli atau menjelang penyaluran tahap kedua yang dilakukan pada bulan Agustus, maka dana yang tertahan di tahap satu akan digelontorkan bersamaan dengan dana di tahap kedua. Tapiii, itu cuma berlaku satu kali, jika di tahun anggaran berikutnya masih terdapat sisa lebih dari 30% lagi, maka untuk di tahun berikutnya dana akan benar-benar dipotong.

Dana desa yang disalurkan itu kemudian digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa (PJB) di desa dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai selesainya seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa. Pengadaan ini meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan lainnya yang masih berhubungan dengan pembangunan desa. Pengadaan barang dan jasa di desa diatur dalam PP No. 47 tahun 2015 Pasal 105.

Pengadaan barang dan jasa di desa ini diperhitungkan juga dari jumlah SDM, budaya setempat, kapasitas dan kapabilitas pemerintah setempat agar dalam penyusunannya dapat sesederhana mungkin jadi enggak memberatkan atau menyulitkan pelaksanaan pengadaan di desa. Dalam tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, Bupati atau Walikota membentuk tim asestansi desa yang tugasnya meningkatkan kapasitas SDM dan melakuakn pendampingan pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa di desa pada dasarnya dilakukan secara swakelola yang dilakukan dan diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan. Jika dalam proses pengadaan ada yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa yang dianggap mumpuni.

Panjang, ya, proses dan pelaksanaannya, tapi sedikit banyak aku jadi paham bagaimana pengelolaan dana desa dan kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa di desa. Karena proses yang panjang ini, nih, perlu pengawasan dan implementasi yang benar biar dana desa yang digelontorkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.


Komentar

  1. Ahey rumah baluuuuuu :D
    Selamat yaaaa.
    Bicara soal dana desa saya baca dulu baik2 artikelnya. Yg ptg komen dulu hahaha
    Banyakin BW Neng

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hihihi. BW teh, tapi kan gak semua balik bw juga teh.

      Hapus

Posting Komentar

Hola, siapa pun anda, terima kasih sudah mampir. Semoga anda membacanya dengan seksama dan dalam tempo secukupnya. Sila tinggalkan komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiapan Dana Pensiun Untuk Pekerja Lepas

Beberapa waktu lalu berkunjung ke rumah Pakdhe (sebutan untuk kakak laki-laki dari orang tua dalam bahasa Jawa), sedikit banyak bercerita, bertukar kabar, pandemi membuat segalanya terbatas, sapaan dalam jaringan tidak bisa menggantikan. Obrolan mengalir lancar, sedikit ejekan pun tak terlewat, Pakdhe yang satu ini sudah lanjut usia, namun jiwanya tetap muda, bisa mengikuti ritme kerabat yang seusiaku, nyaman untuk berbincang dengan beliau, mungkin salah satu faktornya adalah kehidupan masa tuanya yang tidak perlu mengkhawatirkan apa-apa. Beliau aman secara finansial, dan lingkungan keluarga yang cukup harmonis.

MiAccount, Satu Kendali di Ujung Jari

Sembilan Juni dua ribu dua puluh dua, jam 10:00 WIB aku ada di ruang temu Microsoft Teams bersama teman-teman blogger yan g kece, kita gathering MiAcc ount dan Halodoc. Hmmm. Enggak jauh dari dunia Kesehatan, kan, pastinya. Webinar kali ini temanya, “Manulife Hadirkan MiAccount dan Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasabah dengan Halodoc”.

Yang Baru di Situs Sekretariat Kabinet

Sekretariat kabinet, lembaga negara setara kementerian ini punya peran yang sangat penting. Dia kedudukannya di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Kepala Negara. Tugas dari Sekretariat Kabinet itu memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet pada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.