Sekarang di banyak tempat lagi kasak-kusuk perihal iuran BPJS yang naik mulai Januari 2020. Padahal semua program yang ada itu bukan tanpa alasan. Penyesuaian iuran, itu bertujuan menuesuaikan biaya layanan kesehatan dengan sumber pembiayaan supaya likuiditas BPJS Kesehatan baik. Iuran naik, maka pembayaran claim akan tepat waktu, cashflow faskes terjaga, pembayaran untuk tenaga kesehatan dan supplier segera terpenuhi. Kalau sudah begitu, dampak selanjutnya akan memperbaiki kondisi keuangan faskes.
Bukan sekadar urusan cashflow faskes, tapi juga berpengaruh ke meningkatnya kualitas layanan, seperti investasi faskes yang bertumbuh, contohnya ruang rawat inap, peralatan kesehatan, pun sistem informasi dan teknologinya, sampai peningkatan kompetensi keahlian tenaga kesehatan. Jika ruang rawat selalu tersedia, peralatan kesehatan dan obat lengkap, layanan jadi cepat - mudah - pasti, maka tujuan akhirnya adalah KEPUASAN PESERTA BPJS Kesehatan.
Tahun 2018, indeks kepuasan peserta di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) tercatat sebesar 79.8%, dan penyesuaian iuran dan kualitas layanan bagi peserta sesuai dengan implementasi peraturan presiden nomor 75 tahun 2019. Nah, mulai Desember 2019 BPJS Kesehatan melakukan re-branding dengan mengubah PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) RS menjadi BPJS SATU (BPJS Siap Membantu). Petugas BPJS SATU akan selalu dipastikan kehadirannya di setiap RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Mereka memakai rompi orange dan bagian belakangnya ada logo BPJS SATU. Tepatnya mulai 9 Desember, mereka sudah mudah ditemui di RS.
PIPP RS sendiri ada regulasinya, bukan cuma bagian kecil enggak penting, justru penting banget kehadirannya. Regulasinya itu UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, PerPres no. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, PerPres no. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PMK no. 99 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN, dan Per BPJS Kesehatan no. 2 tahun 2018 tentang UPMP4. So, kenapa perlu ada PIPP di RS? Ya, pastinya untuk tahu bagaimana kepuasan dan keluhan peserta BPJS Kesehatan di FKRTL.
Untuk tahu apa saja yang paling banyak dibutuhkan oleh peserta, peserta cepat tahu bagaimana ketersediaan kamar raat inap, kalau mau buat pengaduan atas layanan faskes jadi lebih cepat, enggak kesal sendiri karena enggak tahu harus ke mana pengaduannya. Jadi, bisa saat itu juga dilakukan pengaduan, dan plong deh rasanya. Hihihi.
Tulisan BPJS CENTER ada di RS, menunjukkan ke mana kita harus menemui BPJS SATU, nah di situ bukan cuma ada petugas BPJS Kesehatan saja, tapi juga ada staf dari pihak RS. Jadi, BPJS SATU ini enggak berdiri sendiri, tapi terintegrasi oleh layanan pengaduan RS, dan didukung dengan aplikasi SIPP (Salura Informasi dan Penanganan Pengaduan).
Tugas PIPP di RS:
- Memberikan layanan informasi dan pengaduan peserta di RS baik secara langsung maupun melalui petugas RS.
- Melakukan customer visit kepada peserta JKN-KIS dan meminta feedback kepuasan peserta melalui format berbasis digital. Melakukan customer visit kepada peserta yang menyampaikan pengaduan.
- Melakukan sosialisasi kepada petugas RS terkait kebijakan dan regulasi kepesertaan peserta JKN-KIS.
- Melakukan koordinasi dengan petugas RS maupun kantor cabang dalam penanganan pengaduan peserta.
- Memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk kantor cabang melalui aplikasi SIPP.
Layanan-layanan BPJS SATU di RS:
- Pemberian informasi.
- Penanganan pengaduan.
- Pendaftaran bayi baru lahir peserta PBPU dan PPU.
- Denda layanan.
- Pengecekan status kepesertaan.
Oke, gitu saja, Gengs. Kalau kalian lagi di RS sebagai peserta JKN-KIS, butuh bantuan apa-apa langsung cari deh petugas BPJS SATU yang pakai rompi orange.
Komentar
Posting Komentar
Hola, siapa pun anda, terima kasih sudah mampir. Semoga anda membacanya dengan seksama dan dalam tempo secukupnya. Sila tinggalkan komentar